CARA MEMBUAT SIM TERBARU MUDAH TIDAK RIBET

 Dari kabar yang beredar di berbagai sosial media Dan berbagai media menggugah saya untuk kembali ingin membuat SIM Karena kebetulan SIM saya sudah mati Hapir Satu Tahun.

Kabar yang saya baca dari berbagai sumber pemerintah akan memberlakukan aturan baru yang mana syarat untuk membuat sim harus punya kartu BPJS, Kebetulan saya juga tidak punya Kartu BPJS maka dari itu saya ingin segera membuat SIM sebelum peraturan itu berlaku.

Sempat saya nanya di group sosial media saya tentang tata cara membuat SIM ternyata jawabannya masih sama seperti yang dulu. Dan saya mendapat informasi dari salah satu komentar di postingan saya yang mengatakan ada salah satu kecamatan yang masih melayani simkeliling. Dan sayangnya Kecamatan tersebut beda kabupaten sama kabupaten tempat saya tinggal.

Namun saya terus mencari Informasi apakah saya bisa membuat Sim di situ. Informasi yaang saya dapatkan pada Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Masih ada Layanan SIM keling Berjadwal Hari Rabu.

Pada Hari Rabu Saya mendatangi Kantor Kecamatan Ayah Untuk mencari tahu informasi yang Lebih Detail, Ternyata benar Masih ada layanan SIM keliling dan saya juga bisa membuatnya disitu Ujar tukang parkir yang saya tanya.

Meskipun saya asal Cilacap Namun tetap bisa membuat sim disitu.. sebenarnya di situ lebih banyak yang memnyabung dari pada buat baru. Karena SIM saya sudah mati hampir satu tahun jadi sesuai peraturan harus buat baru.

Begini tata cara Membuat SIM baru Dan Perpanjang SIM beserta Persyaratan yang harus dipenuhi.


Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memohon perpanjang dan pembuatan SIM baru tidak ada bedanya yang membedakan hanya biyayanya saja.

    Persyaratan:

  • Foto copy KTP 4 lembar
  • SIM lama Untuk perpanjang
  • Datang sendiri (tidak bisa diwakilkan)
  • Uang tentunya
Hanya itu persyaratan yang perlu kita siapkan. jadi jika suatu saat berubah, seperti yang telah kita ketahui saat ini kabar yang tersebah harus menggunakan kartu BPJS jadi mungkin peraturan sudah berubah.

Maka dari itu yang ingin membuat SIM segeralah sebelum peraturan berubah mumpung belum seribet yang dibayangkan. jika peraturan pembuatan SIM diwajibkan menggunakan kartu BPJS maka akan semakin sulit dan akan memakan waktu yang lama, Sedangkan membuat Kartu BPJS saja memerlukan waktu yang tidak sebentar. Menurut kabar yang saya dabat dari berbagai sumber pembuatan kartu BPJS bisa nyampai dua minggu baru jadi. Sudah bisa dibayangkan Akan semakin lama juga dalam mengurus untuk Pembuatan SIM tentunya Karena melewati beberapa tahapan Di tambah Proses Pembutan kartu BPJS yang tidak sebentar.

Tata Cara Perpanjang dan pembuatan SIM baru

Begini serangkaian tata cara perpanjang dan pembuatan SIM baru di Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen lewat layanan SIM keling.

  • Pertama mendatangi tempat SIM keliling berada Disini saya di Aula kantor Kantor kecamatan Ayah
  • Membawa Fotocopy KTP 4 lembar ( bawa SIM lama jika perpanjang)
  • Datang sebelum Jam 09.00 Pagi supaya dapat antrian lebih awal ( layanan Hanya sampai jam12.00 siang.
  • Setelah Bis SIM keliling datang Langsung ambil formulir dan juga nomor antrian.
  • Sambil nunggu nomor antrian dipanggil untuk cek kesehatan kita bisa isi formulir sesuai maksud kita.
  • Panggilan pertama kita cek kesehatan dan membayar cek kesehatan sebesar RP:60.000.
  • Setelah selesai Cek kesehatan dilanjutkan cek Peskiologi yang mana kita disuruh menjawab soal yang sesuai dengan diri kita, ada 30 pernyatan di situ. dan membayar cek Peskiologi sebesar RP:75.000.
  • Selanjutnya membawa kedua berkas tersebut dan Formulir yang sudah kita isi untuk diserahkan kepetugas pencetakan SIM yang ada di dalam bis SIM keliling. Sertakan juga sim lama kalian.
  • Kemudian kita tinggal nunggu nama kita dipanggil.
  • Setalah kita dipanggil kita masuk kebis untuk pengambilan sidik jari dan tanda tangan serta pengambilan foto kita.
  • Setelah itu kita membayar penerbitan SIM sebesar RP:100.000 untuk perpanjang sedangkan pembuatan baru mengikuti tarif pembuatan baru. begitu kata bapak polisinya.
  • Habis itu kita nunggu sebentar dan SIM pun langsung jadi.
  • Dan selesai kita bisa langsung pulang dengan membawa SIM baru.. Gampangkan????
Demikianlah sedikit tata cara dan persyaratan memohon sim baru dan jug perpanjang yang saat ini masih bisa dilakukan lewat layanan SIM keliling yang masih ada di Kabupaten kebumen, Layanan tersebut mencangkup sejawatengah. Maka dari itu meskipun kalian bukan berdomisili kebumen Kalian juga bisa membuat sim di Kebumen.

Seperti saya juga Berdomisili di Cilacap. Karrena untuk ke cilacap kota lebih jauh Kebetulan saya tinggal di perbatasan Kebumen Cilacap jadi saya menggunakan Layanan dari Kabupaten Kebumen.

Jika Ada pertanyan seputar tata cara pembuatan sim bisa kalian tinggalkan komentar di kolom yang sudah kami siapkan. Terima kasih sudah berkunjung diblog kami. 

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar sesuai topik. Gunakan bahasa yang baik dan benar.