Cara Perpanjang Kartu SIM Online Lebih Praktis
Perpanjang SIM Online Lebih Praktis
Surat Izin Mengemudi Atau SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara bermotor di Indonesia. Maka dari itu kita selaku warga negara Indonesia jika kita mau mengendarai kendaraan bermotor kita wajib memiliki Surat Izin Mengemudi Atau SIM. Tapi sayangnya SIM tidak berlaku seumur hidup, Hanya berlaku 5 tahun.
JIka Anda memiliki SIM sudah 5 tahun Anda wajib memberpanjang masa berlakunya, Ada banyak layanan yang diberikan korlantas polri. Untuk Perpanjang SIM Anda bisa langsung datang ke kantor samsat, sekarang juga ada layanan SIM keliling dann satu lagi Layanan SIM Online, JAdi bembuatan dan perpanjang SIM bisa di lakukan secara online.
Berikut ini cara dan persayaratan untuk perpanjang SIM online.
Dokumen Untuk Perpanjang SIM Online
- Pemohon perpanjang SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website korlantas polri.
- Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk.
- SIM lama yang masih berlaku. Note: jika di situ mengatan SIM lama yang masih berlaku berarti Anda melakukan perpanjang SIM dalam waktu Satu bulan terakhir SIM Anda berlaku. Jika Anda perpanjang di Layanan SIM keliling Yang penting Belum satu bulan SIM Anda mati, Itu masih bisa perpanjang. Tapi jika SIM Anda suda mati lebih dari Satu bulan, Anda Harus mengajukan mohon SIM baru.
- Surat Kesehatan Dari Dokter.
- Surat keterangan lulus Uji simulator atau praktek mengendarai dan memahami rambu-rambu lalulintas.
Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM Online
- Permohonan ppanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku SIM yang dimiliki berakhir.Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri asalkan tanggal yang dipilih belum melewati masa berlaku SIM yang dimiliki berakhir.
- Jika ternyata permohonan perpanjang SIM dilakukan setelah lewat masa berlaku SIM, Maka permintaan akan diproses sebagai pemon baru.
- Pengajuan perpanjang SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya di seluruh kota di Indonesia, Sesuai dengan tempat tinggal pemhon.
- Setelah dokumen persyaratan terpenuhi atar sudah lengkap, permohonan SIM dapat dilakukan atau di ajukan ke bagian identifikasi Satpas Atau tempat pelayanan SIM lainnya.
- Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjang sebesar Rp.80.000.00 Biaya ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, Tapi untuk semua jenis-jenis sim lainnya.
Cara Perpanjang SIM Online
- Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya klik opsi Perpanjang SIM online pada kolom isian jenis permohonan.
- Isi semua kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
- Masukan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini Anda sudah selesai melakukan registrasi permononan perpanjang SIM. Bukti registrasi akan dikirim via email.
- Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM atau teller Bank BRI.
- Datang ke tempat SIM keliling Atau tempat layanan SIM lainnya yang telah di pilih saat melakukan pengajuan permohonan perpanjang sim online tadi. Dengan membawa dokumen persyaratan, Bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
- Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM.
- SIM Anda telah siap dibuat.
Posting Komentar untuk "Cara Perpanjang Kartu SIM Online Lebih Praktis"
Jangan sungkan untuk menuliskan komentar anda jika ada pertanyaan..
Komentar sesuai topik,
Menggunakan bahasa yang baik,
terima Kasih